1. diawali pada zaman Penjajahan Belanda
Sejak tahun 1864 Daerah Nias merupakan bagian Wilayah Residentil Tapanuli yang termasuk dalam lingkungan Government Sumatera Wesiklet. Dapat dikatakan mulai tahun 1864 itu secara efektif Pemerintahan Hindia Belanda mengatur Pemerintahan diNias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu.
Mulai
tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri
dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
- Afdeeling Sibolga dan sekitarnya dengan Ibukota Sibolga
- Afdeeling Padang Sidempuan dengan Ibukota Padang Sidempuan
- Afdeeling Batak Landen dengan Ibukota Tarutung
Afdeeling Nias termasuk pulau-pulau sekitarnya (kecuali Pulau-Pulau
Batu) yang merupakan Afdeeling yang baru dibentuk pada tahun 1919 dengan
Ibukota Pembentukan daerah Nias sebagai satu Afdeeling didasarkan pada
pertimbangan antropologis, namun
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
Afdeeling Nias terdiri dari dua Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling
Nias Selatan dengan Ibu Kota Teluk Dalam dan Onderafdeeling Nias Utara
dengan Ibu Kota Gunungsitoli yang masing-masing dipimpin oleh seorang
Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah Onderafdeeling terdapat lagi satu tingkat pemerintahan yang
disebut Distrik dan Onderdistrik yang masing-masing dipimpin oleh
seorang Demang dan Asisten Demang. Batas antara masing-masing wilayah
tersebut tidak ditentukan secara tegas.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember 1928 dimasukkan ke dalam Wilayah
Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Residentie
Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling, sehingga sejak saat
itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu :
Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling
der Batu Eilanden. .
Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik
dan Onderdistrik ialah Banua (Kampung) yang masing-masing dipimpin oleh
seorang Salawa (di Nias Utara) dan si Ulu (di Nias Selatan), yang
merupakan pemerintahan asli di Nias, yang keberadaannya itu dikokohkan
oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai tingkat pemerintahan yang paling
bawah.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman pendudukan Jepang, sebagaimana halnya di seluruh Indonesia
waktu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 pembagian
wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak mengalami perubahan, sama
seperti pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
- Afdeeling diganti dengan nama Gunsu Sibu yang dipimpin oleh seorang Setyotyo.
- Distrik diganti dengan nama Gun yang dipimpin oleh seorang Guntyo.
- Onderdistrik diganti dengan nama Fuku Gu yang dipimpin oleh seorang Fuku Guntyo.
Mengenai pengaturan pemerintahan juga didasarkan undang-undang Nomor 1
tahun 1942 yang mengatakan bahwa semua badan pemerintahan dan
kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintahan Hindia Belanda
untuk sementara diakui sah asal tidak bertentangan dengan aturan
Pemerintahan Militer Jepang.
3. Zaman Kemerdekaan
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
- Nias Gunsu Sibu diganti Nama Pemerintahan Nias yang dipimpin oleh Kepala Luhak.
- Gun diganti dengan nama Urung yang dipimpin oleh seorang Asisten Kepala Urung (Demang)
- Fuku Gun diganti dengan nama Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil (Asisten Demang).
Sesuai dengan jumlah distrik dan onderdistrik pada zaman Belanda,
pembagian nama tetap berlaku pada zaman Jepang, maka pada awal
kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja diantara kecamatan
itu terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan lokasi
Ibukota yaitu :
- Onderdistrik Hiliguigui menjadi Kecamatan Tuhemberua dengan Ibukota Tuhemberua
- Onderdistrik Lahagu menjadi Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Mandrehe
- Onderdistrik Balaekha menjadi Kecamatan Lahusa dengan Ibu Kota Lahusa.
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah dari Pemerintahan Nias menjadi
Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang Bupati. Pada tahun 1945 KND
dihapuskan dan dibentuk suatu lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :
- Kecamatan Gido yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Gunungsitoli dan sebagian diambil dari kecamatan Idano Gawo, dengan Ibu Kota Lahemo.
- Kecamatan Gomo yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Idano Gawo dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lahusa, dengan Ibu Kota Gomo.
- Kecamatan Alasa yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Lahewa, sebagian dari wilayah Kecamatan Tuhemberua dan sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Ombolata.
Pada tahun 1956 dibentuk satu kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu
yang wilayahnya sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dan sebagian
dari wilayah Kecamatan Lolowau.
Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun 1992 tanggal 13 Juli 1992
terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu Moi yang
wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan
Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
- Kecamatan Amandraya yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Teluk Dalam, kecamatan Gomo, dan kecamatan Lahusa.
- Kecamatan Lolomatua yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Lolowa’u
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui
Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan
Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai
Kecamatan yang defenitif, masing-masing :
- Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
- Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Alasa
Pada tahun 1956 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias
ditetapkan sebagai daerah otonom yang disebut Daerah Swatantra Kabupaten
Daerah Tingkat II Nias, yang dipimpin oleh Bupati Kepala Daerah.
Disamping Bupati Kepala Daerah dibentuk Dewan Pemerintahan Daerah yang
dipilih dari anggota DPRD. Pada tahun 1961 sampai dengan tahun 1969
Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah.
Untuk membantu
Bupati Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-sehari
dibentuk Badan Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti DPD yang
telah dihapuskan. Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan
saat berlakunya Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah, Lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala daerah dalam
menjalankan Pemerintahan sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.
Dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten
Nias,mengikuti perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang
berlaku secara nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah, di
Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut
karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya
masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan
yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan
itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat
pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ”
Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena
perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang asalah-masalah
pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai
salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan
pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli
1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang
jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor :
02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten
Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor
: 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002
tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua
Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten Nias yang tadinya terdiri dari 22
kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8 kecamatan telah masuk ke
wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten
Nias sebagai berikut:
- Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Bawolato
- Kecamatan Sirombu
- Kecamatan Mandrehe
- Kecamatan Gido
- Kecamatan Lolofitu Moi
- Kecamatan Gunungsitoli
- Kecamatan Hiliduho
- Kecamatan Alasa
- Kecamatan Namohalu Esiwa
- Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu
- Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu
Kemudian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor
05 Tahun 2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Nias, Kabupaten Nias dimekarkan menjadi 32 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ginungsitoli Idanoi
- Lolofitu Moi
- Ma’u
- Somolo-molo
- Sirombu
- Lahomi
- Mandrehe
- Mandrehe Barat
- Moro’o
- Mandrehe Utara
- Ulu Moro’o
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
- Gunungsitoli Alo’oa
- Gunungsitoli
- Gunungsitoli Selatan
- Tuhemberua
- Lotu
- Sitolu Ori
- Gunugsitoli Utara
- Sawo
- ALasa
- Namohalu Esiwa
- Alasa Talu Muzoi
- Lahewa
- Afulu
- Lahewa Timur
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Nias Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tugala Oyo dan Kecamatan
Gunungsitoli Barat di Kabupaten Nias, Kabupaten Nias mengalami pemekaran
menjadi 34 Kecamatan dengan bertambahnya 2 Kecamatan yaitu Kecamatan
Tugala Oyo dan Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Pada tahun 2009 sesuai dengan Pasal 4 masing-masing Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten
Nias Utara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang
pembentukkan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kota Gunungsitoli maka wilayah
Kabupaten Nias dikurangi dengan 3 wilayah Kabupaten/Kota tersebut
diatas.
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa;
- Kecamatan Lahewa Timur
Kabupaten Nias Barat terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.
Kota Gunungsitoli terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Maka wilayah Kabupaten Nias setelah pemekaran menjadi 9 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ma’u
- Somolo-molo
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar